<< / >>

Deskripsi:

Sifat keilmuan hukum Islam tidak bisa dilepaskan dengan agama Islam di mana ilmu hukum Islam itu muncul dan bersumber. Pengkajian hukum Islam tidak bisa melepaskan diri dari pengkajian terhadap agama Islam. Hukum Islam sebagai sistem hukum yang bersumber dari Dinul Islam merupakan salah satu legal system yang eksis di samping legal system yang lain seperti Romano Germanic (Civil Law), Common Law,1 Sosialist Law.2 Steven Vago menulis bahwa Islamic Law, ... is not and independent branch of knowledge, law is integral to Islamic religioni.3 Perkembangan syariah, hukum Islam, sangat semarak dalam era new economy dunia yang sedang memasuki budaya global dengan kemajuan teknologi informatika di satu sisi dan kebangkitan nasionalisme dan spiritual di sisi lain. Dalam era “Ekonomi Baru”, dan posisi hukum semakin diperlukan guna mengaturnya. Budaya global juga antara lain disemarakkan dengan perkembangan “Ekonomi Islam” yang merupakan hasil serangkaian “reaktualisasi” doktrin Islam tentang masalah

Eksemplar:

No Kondisi Harga Ketersediaan Lokasi Perpustakaan Lokasi Penyimpanan