<< / >>

Deskripsi:

Hukum sebagai bagian yang integral dari kehidupan masyarakat menegaskan bahwa adanya suatu hukum sejatinya berkelindan dengan perkembangan masyarakat itu sendiri Proses perkembangan masyarakat yang sangat kompleks tersebut juga makin meniscayakan peran hukum di dalamnya, sebagaimana yang disampaikan oleh Roscoe Pound bahwa “the law must be stable but it must not stand still” Di era milenial dan globalisasi ini, terlebih dengan adanya perkembangan teknologi dan informasi yang lazim disebut sebagai Revolusi Industri 40, maka peran dan konsistensi hukum menjadi sangat krusial karena harus mampu mengawal dan menjaga tatanan masyarakat yang sudah semakin kompleks Bahkan, semakin masifnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dikarenakan oleh adanya Revolusi Industri 40 telah membuat hukum (dalam hal ini hukum negara) menjadi terancam eksistensinya Hal ini dapat dilihat dengan seiring perkembangan teknologi dan informasi dunia seakan menjadi borderless atau tidak jelas batasnya, bahkan dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi kita laksana telah kembali ke dalam sebuah benua besar bernama “Pangaea mode baru”, karena jika pada zaman dahulu benua menyatu karena daratannya yang bersatu, namun kini, dunia laksana bersatu bukan karena daratannya melainkan karena aktivitas manusianya Hal inilah yang kemudian mengubah sebuah paradigma berpikir kita pada era ini bahwa yang terpenting bukan “natural-central”, namun lebih terletak pada “human-central” Dengan demikian, meski teknologi berkembang pesat namun manusia tetap menjadi subjek dan titik sentral dalam Revolusi Industri 40

Eksemplar:

No Kondisi Harga Ketersediaan Lokasi Perpustakaan Lokasi Penyimpanan