<< / >>

Deskripsi:

Pengertian Hukum Acara Pidana menurut penulis adalah serangkaian peraturan yang bertujuan membuktikan kebenaran materiel perkara pidana dengan proses (pengurangan hak individu)dan prosedur (perlindungan hak individu) menurutsistemyangtelanditentukan. Konsideran huruf c KUHAP menegaskan, bahwa pembangunan hukum nasionaldi bidang Hukum Acara Pidana supaya masyarakat menghayati hak dan kewajibannya dan untuk meningkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai fungsi dan wewenang masing-masing ke arah tegaknya hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban serta kepastian hukum demi terselenggaranya negara hukum sesuai Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini menjadi motivasi bagi penulis untuk memberi manfaatdalamprosespembangunandi bidangHukumAcara Pidana. Pembahasan dalam buku ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undanganyang baru, misalnya UU No. 48 Tahun zoo9 tentangKekuasaan Kehakiman, UU No.5 TahunntotentangPerubahanAtas UU No.22 Tahun zooz tentangGrasi, PP No. 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP, Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-X11/2014 tentang Perluasan Kewenangan Pra-Peradilan, dan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 4 Tahun 2016 tentang larangan Peninjauan Kembali Putusan Pra-Peradilan. Kekuasaan kehakiman, asas penyelanggaraan kekuasaaan kehakiman, pelaku kekuasaan kehakiman, kedudukan/tempat kedudukan, dan susunan badan peradilan. Sejarah dan berlakunya Hukum Acara Pidana, dan Proses Penyusun KUHAP Tersangka, terdaksa, serta terpidana dan hak-haknya Awal Proses Hukum Acara Pidana: penyelidik, penyidik, dan wewenangnya: penuntut umum dan wewenagnya;penasihat hukum/advokat dan bantuan hukum; dan upaya paksa Pra-penuntutan dan surat dakwaan; Pra-peradilan dan contoh kasus, ganti kerugian dan rehabilitas, sengketa wewenag mengadili, pembuktian, dan upaya hukum

Eksemplar:

No Kondisi Harga Ketersediaan Lokasi Perpustakaan Lokasi Penyimpanan