<< / >>

Deskripsi:

Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman yang berada di bawah Mahkamah Agung selain Peradilan Umum, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa perkara-perkara perdata Islam tertentu yaitu perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, shadaqoh, dan ekonomi syari’ah. Seiring dengan kemajuan zaman dan kesadaran hukum masyarakat maka semakin banyak pula para pencari keadilan yang ingin menyelesaikan perkara yang dihadapi melalui Peradilan Agama. Penyelesaian melalui jalur pengadilan ini dilakukan setelah upaya-upaya penyelesaian secara kekeluargaan menemui jalan buntu. Selain itu ada juga perkara-perkara tertentu yang oleh peraturan perundang-undangan diperintahkan untuk diselesaikan melalui jalur pengadilan, misalnya perceraian, ijin poligami, dan lain-lain. Buku ini merupakan buku hukum acara di Peradilan Agama yang berisi tentang tatacara pemeriksaan perkara di lingkungan Peradilan Agama mulai dari tahap persiapan sebelum pendaftaran gugatan, tahap pembuatan gugatan/permohonan, tahap pendaftaran perkara, tahap pemeriksaan perkara, pembuktian, upaya hukum dan pelaksanaan putusan atau eksekusi. Buku ini dilengkapi dengan contoh-contoh surat yang sering digunakan dalam berperkara di lingkungan Peradilan Agama, misalnya surat kuasa, gugatan/permohonan, jawaban, replik, duplik, kesimpulan, putusan, memori banding, memori kasasi, permohonan pelaksanaan putusan/eksekusi, dan lain-lain. Dilengkapinya buku ini dengan contoh-contoh surat tersebut akan memudahkan pembaca untuk mempelajari, memahami, bahkan praktek untuk membuat surat-surat yang diperlukan dalam berperkara. Buku ini sangat tepat dijadikan sebagai buku pedoman bagi mahasiswa fakultas hukum maupun fakultas syari’ah, praktisi hukum, dan bagi para pencari keadilan yang berperkara di lingkungan Peradilan Agama.

Eksemplar:

No Kondisi Harga Ketersediaan Lokasi Perpustakaan Lokasi Penyimpanan