<< / >>

Deskripsi:

Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan Peradilan Agama semakin mendapat tempat dan dianggap banyak kalangan sebagai momentum paling bersejarah dalam perluasan kewenangannya terhadap perkara ekonomi syariah ditandai lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama Dengan demikian, kewenangan memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa ekonomi syariah merupakan kewenangan absolut dari pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama yang tidak dapat diselesaikan oleh peradilan lain karena akan melanggar prinsip yurisdiksi absolut Perluasan kewenangan Peradilan Agama tersebut, sejalan dengan perkembangan ekonomi syariah di Indonesia, khususnya perbankan syariah Perkembangan ekonomi syariah membuka peluang terjadinya sengketa di antara para pihak Untuk itu, melihat potensi berkembangnya ekonomi syariah di Indonesia, masyarakat pasti akan membutuhkan sarana untuk memahami penyelesaian sengketa ekonomi syariah Buku ini bisa sebagai sebuah pedoman yang bisa memberikan pemahaman bagi masyarakat terkhusus bagi kalangan akademisi (dosen dan mahasiswa), serta praktisi (advokat, hakim, notaris) untuk bisa mengetahui bagaimana pemahaman secara teori penyelesaian sengketa ekonomi syariah, serta bagaimana alur jalannya hukum acara penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Indonesia.

Eksemplar:

No Kondisi Harga Ketersediaan Lokasi Perpustakaan Lokasi Penyimpanan