<< / >>

Deskripsi:

”Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak muli dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undan-undang”. Pernyataan tersebut merupakan bunyi Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat (3). Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat (5), ”Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia”. Dari pernyataan itu bahwa pendidikan nasional tidak sekadar mendidik generasi mudah untuk cerdas dan terampil, tetapi juga menanamkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia. Pemerintah menjabarkan lebih mendetail terkait pendidikan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembang¬nya potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga yang lebih demokratis serta bertanggung jawab. Pembentukan karakter ditegaskan dalam tujuan pendidikan nasional. Atas dasar itulah, kami hadirkan buku Hati Pusat Pendidikan Karakter: Melahirkan Bangsa Berakhlak Mulia untuk pengembangan pendidikan karakter. Buku ini memuat cara mengembangan pendiidkan karakter sebagai upaya melahirkan manusia terampil dan berakhlak mulia.

Eksemplar:

No Kondisi Harga Ketersediaan Lokasi Perpustakaan Lokasi Penyimpanan