<< / >>

Deskripsi:

Setiap warga negara Indonesia mempunyai hak yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hak warga negara adalah segala sesuatu yang harus didapatkan warga negara dari negara. Hak warga negara ditetapkan dalam pasal 27-34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bangsa Indonesia mempunyai konsep dasar hak tersendiri yang disesuaikan dengan ideologi Pancasila. Pemerintah Indonesia memberikan peluang kepada warga negara untuk menunaikan haknya secara bebas dan bertanggung jawab serta adanya kewajiban memperhatikan hak orang lain. Nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila menjadi arah bagi bangsa Indonesia dalam menjalani kehidupan sebagai bangsa pancasilais yang mempunyai hak-hak dasar sebagaimana terkandung dalam setiap nilai Pancasila. Pemenuhan hak setiap warga negara Indonesia telah dijamin oleh pemerintah dalam peraturan perundang-undangan. Meskipun demikian, masih sering dijumpai pelanggaran hak warga negara yang dapat dijumpai dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, kerja sama yang baik, antara warga negara maupun pemerintah dalam menangani pelanggaran atas hak warga negara.

Eksemplar:

No Kondisi Harga Ketersediaan Lokasi Perpustakaan Lokasi Penyimpanan