<< / >>

Deskripsi:

Hak dan kewajiban bersifat saling terkait sehingga dalam praktiknya harus dijalankan secara seimbang. Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak diperoleh individu sebagai anggota institusi tertentu. Sementara itu, kewajiban berkaitan dengan sesuatu yang harus dikerjakan. Seseorang tidak boleh menuntut hak tanpa memenuhi kewajibannya. Sebagai contoh, seorang karyawan berhak atas gaji. Adapun kewajiban karyawan tersebut adalah bekerja dengan baik. Contoh lain, setiap anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berhak memperoleh pelayanan kesehatan secara baik setelah menunaikan kewajibannya membayar iuran setiap bulan. Dengan demikian, jika kewajiban telah dilaksanakan, seseorang dapat menuntut haknya. Penduduk Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang melekat dalam kehidupan sehari-hari. Agar pelaksanaan hak dan kewajiban dapat berjalan secara seimbang, diperlukan ketentuan yang bersifat mengarahkan sekaligus membatasi perilaku penduduk. Salah satu ketentuan tersebut terdapat dalam konstitusi Indonesia yaitu UUD 1945. Buku yang berjudul Hak dan Kewajiban Penduduk Indonesia Menurut UUD 1945 ini disusun dengan tujuan memberikan informasi kepada pembaca mengenai jenis-jenis hak dan kewajiban yang diakui oleh negara serta pelaksanaannya di Indonesia. Melalui buku ini pembaca akan memperoleh pemahaman tentang penduduk Indonesia, persamaan hak dan kewajiban penduduk Indonesia, ketentuan berkaitan dengan hak asasi manusia dalam UUD 1945, serta pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban penduduk Indonesia. Pada akhir pembahasan, buku ini menyajikan tema mengenai upaya mencegah serta mengatasi kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban. Melalui buku ini, kami berharap pembaca dapat lebih memahami hak-haknya sebagai penduduk Indonesia serta melaksanakan kewajiban secara bertanggung jawab. Dengan demikian, diharapkan tercipta lingkungan tertib dan teratur.

Eksemplar:

No Kondisi Harga Ketersediaan Lokasi Perpustakaan Lokasi Penyimpanan