<< / >>

Deskripsi:

Politik hukum larangan pengasingan tanah /kepemilikan tanah hak milik oleh orang asing dari waktu ke waktu sangat dipengaruhi oleh politik hukum agrarianya. Politik hukum agraria pada masa Pemerintahan VOC maupun Kolonial Belanda adalah prinsip dagang yang mencari keuntungan atau berorientasi ekonomi. Apapun yang terjadi pasti yang diutamakan adalah keuntungan pihak pemerintah yang berkuasa, sementara rakyatnya diabaikan. Kalaupun pemerintah VOC ataupun pemerintah Kolonial Belanda memperhatikan rakyatnya, yang pasti bukan rakyat golongan pribumi/bumiputra. Pada masa UUPA orang pribumi/bumiputra yang sekarang sebagai WNI sungguh mendapatkan perlindungan hukum, bahwa orang asing dilarang memiliki tanah hak milik guna melindungi hak-hak atas tanah WNI dari eksploitasi asing. Meskipun politik hukumnya demikian, dalam tataran praktik, perlindungan hukum tersebut masih harus terus diusahakan dan diperjuangkan oleh WNI. Mengingat juga bahwa pemerintah sendiri dari masa ke masa selalu berupaya untuk menghindari aturan larangan kepemilikan tanah hak milik oleh orang asing dengan mengeluarkan serangkaian peraturan perundang-undangan yang memungkinkan orang asing mendapatkan tanah hak milik. Sehingga menurut penulis buku ini, secara umum diperlukan harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan yang terkait penguasaan hak-hak atas tanah dengan politik hukum larangan kepemilikan tanah hak milik oleh orang asing, tanpa ada maksud tersembunyi untuk memberi peluang kepada orang asing mendapatkan tanah hak milik.

Eksemplar:

No Kondisi Harga Ketersediaan Lokasi Perpustakaan Lokasi Penyimpanan