<< / >>

Deskripsi:

”Kami menganggap kebenaran itu tidak perlu disanksikan lagi, bahwa semua manusia diciptakan sama, bahwa mereka dikaruniai pencipta-Nya hak-hak antara lain hak untuk hidup, hak atas kebebasan, dan hak untuk mengejar kebahagiaan.” Kata bijak seorang ilmuwan dunia, Thomas Jefferson menggambarkan adanya pengakuan terhadap hak asasi manusia (HAM). Selaras dengan pendapat Thomas Jefferson bahwa hak asasi manusia melekat pada diri setiap manusia sejak lahir. Hak asasi manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang harus dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara dan hukum serta setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Sejak PBB mencetuskan Universal Declaration of Human Rights yaitu pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia pada tanggal 10 Desember 1948, negara-negara anggota PBB harus melaksanakan hak-hak asasi manusia dalam ketatanegaraan nasional masing-masing. Sebagai anggota PBB, tentu saja Indonesia telah melaksanakan amanat Universal Declaration of Human Rights tersebut. Sebagai bentuk pelaksanaan amanat Universal Declaration of Human Rights, negara Indonesia telah berupaya menegakkan hak-hak asasi manusia melalui pembentukan berbagai instrumen HAM, baik instrumen hukum HAM maupun instrumen lembaga peradilan HAM. Salah satu contoh bentuk upaya penegakan HAM yang telah dilakukan negara Indonesia yaitu mengatur secara khusus jaminan hak-hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Adapun pengaturan pelaksanaan HAM lebih lanjut dijamin dalam undang-undang seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Menegakkan HAM penting dalam mewujudkan perlindungan harkat dan martabat manusia. Selain itu, penegakan hak asasi manusia penting untuk mewujudkan perdamaian dunia sebagaimana dinyatakan tokoh dunia, Dalai Lama XIV bahwa Perdamaian hanya bisa terwujud apabila hak asasi manusia dihargai. Oleh karena itu, menegakkan HAM bukan hanya tugas dan tanggung jawab pemerintah, melainkan menjadi tugas dan tanggung jawab seluruh warga negara Indonesia. Kita sebagai warga negara Indonesia sudah seharusnya ikut serta menegakkan HAM. Bagaimanakah bentuk keikutsertaan kita dalam menegakkan HAM? Buku Hak Asasi Manusia ini terbit bertujuan memberikan informasi lengkap tentang hak asasi manusia, mulai dari sejarah perkembangan hak asasi manusia, instrumen hukum HAM dan lembaga peradilan HAM, upaya pemerintah menegakkan HAM, sampai peran warga negara dalam menegakkan HAM. Setelah memahami upaya-upaya penegakan hak asasi manusia, diharapkan para pembaca, terutama para siswa sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA) dapat ikut serta menegakkan HAM, baik di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, maupun bangsa dan negara.

Eksemplar:

No Kondisi Harga Ketersediaan Lokasi Perpustakaan Lokasi Penyimpanan