Hukum nasional yang dibentuk setelah Indonesia merdeka ternyata masih banyak dipengaruhi oleh hukum Belanda, atau belum berakar dan bersumber pada budaya bangasa Indonesia sendiri, bahkan di antaranya dirasakan bersifat diskriminatif dan tidak adil, oleh karena belum memnuhi setidaknya tiga persyarakatan untuk dapat disebut sebagai hukum yang ideal yaitu aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis. Fakta menunjukkan, cukup banyak peraturan perundangan yang sudah berlabel nasional akan tetapi pelaksanaannya kurang atau tidak diterima oleh masyarakat bahkan sebagai pemicu timbulnya konflik.
No | Kondisi | Harga | Ketersediaan | Lokasi Perpustakaan | Lokasi Penyimpanan |
---|