<< / >>

Deskripsi:

"Hukum Pertanahan yang penulis ajukan, sesuai dengan amanat yang termaktub dalam UUPA haruslah berjangkar pada hukum adat pertanahan itu sendiri yang hidup dalam kelompok-kelompok masyarakat yang bersangkutan. Tentu saja kita tak perlu menghindari atau bahkan mengabaikan atau mengingkari amanat UUPA dengan ini dalih ‘tradisi adalah perumusan sisa, setelah segala yang baik dirumuskan sebagai modern’. Pandangan polaritas masyarakat tradisional dan modern ini harus ditinjau ulang secara kritis, apalagi kesadaran tentang ‘kearifan lokal’ sebagai contoh, maka sesungguhnya ia telah merebak relatif lama terkait isu tentang keterbatasan dayadukung lingkungan untuk mewadahi perkembangan yang timbul. Artinya perlu digagas semacam modus Vivendi dengan tradisi hukum pertanahan dengan perspektif baru dengan rasa hormat yang baru, sehingga tradisi tidak harus menjadi sandera, tetapi ia bisa berdampingan dengan modernitas. Dan sebaliknya, modernisasi juga dapat memperkuat tradisi. Jangan lupa. Apa yang disebut modern pun dalam kenyataannya adalah percampuran atau akulturasi antara tradisonal dan modern." (Prof. Dr. Endriatmo Soetarto, M.A.)

Eksemplar:

No Kondisi Harga Ketersediaan Lokasi Perpustakaan Lokasi Penyimpanan