<< / >>

Deskripsi:

Sebagai masalah hukum, politik uang dalam perspektif hukum Islam sulit dipisahkan dari pembahasan menge-ai maqashid al-syariah karena maqashid al-syariah adalah tujuan daripada hukum Islam itu sendiri dan merupakan goal dari penerapan hukum Islam. Orientasi syariah Islam (maqashid al-syariah) yang hendak diwujudkan dalam bentuk maslahah seperti hifzh al-aql (melindungi akal), hifzh al-mal (melindungi harta benda), hifzh al-arid (kehormatan diri) ternyata pada politik uang lebih banyak membawa kemudaratan ketimbang sebuah kemaslahatan. Kemudaratannya tentu dilandaskan pada akibat, dampak ataupun pengaruh politik uang ini bagi kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, maupun bangsa dan negara secara umum. Ketetapan hukum politik uang ini didasarkan pada illat mustanbathah karena illat politik uang tidak dinyatakan secara tegas dalam nash, baik dalam Al-Quran maupun Hadis. Illat tersebut digali melalui pencarian terhadap implikasi makna dari illat lain sehingga dianalogikan untuk illat perkara baru yang dicari. Illat qiyas dari unsur berbuat/tidak berbuat sesuai dengan kehendak atau keinginan pemberi pada perbuatan suap menyuap/risywah merupakan unsur yang paling berpengaruh di dalam proses pembentukan lllat pada perbuatan politik uang. Simaklah uraian buku ini. Insya Allah, Anda akan menemukan jawaban atas problem politik uang dalam perspektif syariah dan bagaimana cara mencegahnya. Amin.

Eksemplar:

No Kondisi Harga Ketersediaan Lokasi Perpustakaan Lokasi Penyimpanan