<< / >>

Deskripsi:

Etika, disebut juga moral, susila, akhlak, sebagai cabang filsafat, sebenarnya merupakan ilmu terapan atau ilmu yang menyangkut praktis kehidupan manusia, termasuk para penyandang profesi. Masalah-masalah konkret yang dihadapi oleh penyandang profesi (profesi hukum, misalnya), tidak selalu dapat dijawab dengan prinsip-prinsip moral yang umum, tetapi harus dibantu dengan data empiris dari bidang ilmu hukum. Dalam hal ini, membicarakan etika profesi hukum diperlukan bantuan dari berbagai cabang ilmu hukum, khususnya ilmu tentang kenyataan hukum (Tatsachenwissenschaft) atau ilmu-ilmu empiris tentang hukum, seperti sejarah hukum, psikologi hukum dan sosiologi hukum. Pembicaraan tentang etika profesi hukum biasanya dimasukkan dalam kategori etika normatif bukan etika deskriptif.

Eksemplar:

No Kondisi Harga Ketersediaan Lokasi Perpustakaan Lokasi Penyimpanan