<< / >>

Deskripsi:

Ilmu adminsitrasi publik itu bisa dibicarakan dari perspektif teoretis keilmuan sampai pada perspektif dinamika praktika dalam kegiatan. Perspektif keilmuan membahas konsep teori yang digunakan untuk menjelaskan kaitan antara satu variabel dengan variabel yang lainnya. Perspektif teori dijadikan sebagai landasan untuk memperkuat penjelasan dan pandangan perspektif berikutnya. Kali ini saya kumpulkan tulisan-tulisan opini saya di media cetak koran, media seminar dan cuplikan dari kuliah-kuliah yang pernah saya sampaikan beberapa tahun terakhir ini. Sebagian besar tulisan itu membahas ungkapan masalah praktik ilmu administrasi negara atau publik yang terjadi saat itu. Praktik ilmu ini semenjak di era Reformasi era dikala pemerintahan demokrasi dijalankan, maka keterbukaan dan perbedaan pendapat dijaga dan dihargai. Maka keterbukaan menjadi warna dan wajah dari sistem pemerintahan dan administrasi publik kita. Di era Reformasi ini koridor demokrasi dibuka dengan ditetapkannya Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers. Saya pun memanfaatkan dengan menulis di media cetak koran untuk menyarankan beberapa praktik suatu sistem pemerintahan yang baik menurut konsep teori yang dikembangkan di dunia pendidikan tinggi. Koridor keterbukaan demokrasi itu lebih tajam lagi transparansinya ketika pada tahun yang sama ditetapkannya undang-undang politik, yang terdiri dari tiga undang-undang yakni undang- undang berdirinya partai politik (Undang-Undang No. 2 Tahun 1999), undang-undang penyelenggaraan pemilu (Undang- Undang No. 3 Tahun 1999), dan undang-undang susunan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Undang-Undang No. 4 Tahun 1999). Mulai saat itu hubungan partai politik dan birokrasi pemerintah tersirat warna wajah birokrasi pemerintah yang lebih didominasi politik daripada warna asli birokrasi yang profesional, kompetensi dan ahli sesuai dengan bidang masing-masing.

Eksemplar:

No Kondisi Harga Ketersediaan Lokasi Perpustakaan Lokasi Penyimpanan