<< / >>

Deskripsi:

Status Darurat Militer untuk Aceh diberlakukan Pemerintah Megawati Soekarnoputri pada 19 Mei 2003. Sejak itu Aceh berubah wajah, puluhan ribu TNI-Polri dikirim ke Aceh untuk memburu gerilyawan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Darurat Militer diberlakukan setelah gagalnya perundingan penghentian permusuhan, Cessation of Hostilities Agreement (CoHA) antara pemerintah Indonesia dan GAM pada 2002 di Tokyo, Jepang. Selama darurat militer, 60 persen anggota GAM terbunuh, tertangkap, dan menyerahkan diri. Kumpulan artikel Koran Tempo ini merekam peristiwa selama status Darurat Militer diberlakukan secara lengkap

Eksemplar:

No Kondisi Harga Ketersediaan Lokasi Perpustakaan Lokasi Penyimpanan