<< / >>

Deskripsi:

Persoalan tanah di Indonesia memang rumit adanya. Berdasarkan laporan dari The Economist (5/3/1994) menyebutkan bahwa hanya tujuh persen tanah di kepulauan Indonesia yang mempunyai status yang jelas. Perdagangan sertifikat asli dan palsu membayangi pengaturan pola kepemilikan tanah. Beberapa orang yang mencoba mencari tanah kadang-kadang justru menemukan sejumlah surat sertifikat dengan status yang berbeda. Konflik tanah adalah kenyataan empirik sebagai dampak ketidakjelasan penguasaan dan kepemilikan. Konflik penguasaan tanah di Surabaya tahun 1959-1967 merupakan konsentrasi pembahasan di dalam skripsi ini. Pasca masa revolusi fisik, tanah menjadi kebutuhan yang langka di Surabaya. Para pengungsi yang datang kembali ke kota hampir tidak selalu jauh dengan arus urbanisasi. Kondisi masyarakat Surabaya semakin padat ketika nasionalisasi mulai digulirkan. Harapan masyarakat untuk mendapat kesejahteraan melalui penguasaan hak-hak asing menjadi salah satu pemicu perpindahan penduduk. Hak-hak asing soal tanah dan rumah tidak berimbang dengan jumlah penduduk yang ingin mendapatkannya. Sederet peraturan tak mampu mengatasi permasalahan yang menyangkut pendistribusian. Nasionalisasi yang berjalan lamban menimbulkan kegelisahan dan ketidakpuasan. Aksi klaim, penyerobotan, pematokan dan pembagian hampir-hampir menjadi pemandangan biasa pada tahun 1950-an

Eksemplar:

No Kondisi Harga Ketersediaan Lokasi Perpustakaan Lokasi Penyimpanan