<< / >>

Deskripsi:

Tujuan pemidanaan sejatinya untuk memberikan perlindungan hukum terhadap kepentingan dan ketertiban umum (publik). Hukum pidana memuat serangkaian peraturan yang mengandung keharusan dan larangan terhadap pelanggarnyayangdiancamdengan hukuman(siksa badan). Tindakan pidana diakibatkan oleh perbuatan atau sikap yang merugikan orang lain. Namun demikian, apakah perbuatan itu benar-benar merugikan orang lain atau tidak? Apakah perbuatan itu dapat dikategorikan sebagai perbuatanyangdipidana? Itulah yang dipelajari hukum pidana. Referensi hukum ini dimaksudkan untuk membantu masyarakat awam yang tidak mengerti hukum, namun penting untuk diketahui. Sebab, hukum pidana merupakan bagian dari komponen hukum yang paling banyak dihadapi sebagian besar masyarakat. Karena itu, dibutuhkan referensi hukum pidana yang cara penyajian dan pembahasannya ringan, lugas,dan mudah dipahami. Poin pentingdari buku ini, antara lain: Apa itu hukum pidana? Apa tujuan hukum pidana? Kapan berlakunya hukum pidana? Pengertian, unsur, dan jenis tindak pidana. Siapakahyang menegakkan hukum pidana? Mencoba melakukan tindak pidana,apa juga dihukum? Penganiayaan, penibunuhan, pencurian, pemerasan dan peng-ancaman, penggelapan, penipuan, penghancuran atau perusakan barang, penadahan, serta pemalsuan. Kejahatan kemerdekaan orang. Tindak pidana ter-hadap kehormatan. Tindak pidana nnelanggar kesopanan. Kejahatanterhadap.ketertiban umum

Eksemplar:

No Kondisi Harga Ketersediaan Lokasi Perpustakaan Lokasi Penyimpanan