<< / >>

Deskripsi:

Pemerintah memproyeksikan pembangunan proyek strategis nasional (PSN) membutuhkan dana Rp 4.700 triliun. Kebutuhan dana tersebut tersebar untuk beberapa proyek infrastruktur di beberapa wilayah di Indonesia. Selain itu, masih ada proyek non-proyek strategis nasional yang digarap, antara lain kawasan ekonomi khusus. Pemerintah membagi dua kategori proyek infrastruktur menjadi prioritas dan strategis hingga 2019. Proyek prioritas terdiri atas 30 proyek yang harus dipastikan berjalan. Adapun proyek yang masuk dalam kategori strategis terdapat sebanyak 226 proyek. Pembiayaan berasal dari APBN, BUMN, Swasta, Skema PINA (Proyek Infrastruktur Non Anggaran) , Skema KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha). Negara hanya mampu membiayai maksimal Rp 1.978,6 triliun. Namun, akibat keterbatasan anggaran, pemerintah harus memangkas Rp 300 triliun dari kebutuhan pembiayaan proyek prioritas dan strategis nasional. Pembiayaan infrastruktur non APBN menggunakan skema pembiayaan langsung. Pemerintah melibatkan swasta untuk menutupi kekurangan anggaran. Dalam kumpulan artikel ini juga disajikan : 1. Alokasi anggaran infrastruktur 2. Belanja infrastruktur oleh swasta 3. Perombakan anggaran infrastruktur tahun 2018 4. Skema pembiayaan infrastruktur 5. Proyek-proyek prioritas infrastruktur 6. Usaha pemerintah untuk menarik dana pembiayaan infrastruktur

Eksemplar:

No Kondisi Harga Ketersediaan Lokasi Perpustakaan Lokasi Penyimpanan