KEAMANAN KOLEKSI SERAH SIMPAN KARYA ELEKTRONIK
Keamanan Koleksi Serah Simpan Karya Elektronik mencakup keamanan pada saat proses penyerahan, pengelolaan, penyimpanan, dan akses
terhadap karya elektronik yang disimpan.
Di bawah ini adalah komitmen Perpustakaan Nasional terhadap keamanan Serah Simpan Karya Elektronik antara lain:
(1) Perpustakaan Nasional akan mengelola kata sandi atau akses yang disediakan oleh penerbit dalam sistem repositori yang aman dan akan memastikan hanya digunakan oleh staf yang memiliki kewenangan/izin sesuai dengan Undang-Undang SSKCKR.
(2) Publikasi elektronik yang dikirim ke atau disalin oleh Perpustakaan Nasional sesuai Undang-Undang akan disimpan dalam sistem Repositori yang aman, hanya dapat diakses oleh staf yang diberikan wewenang dalam mengelola, menyimpan dan melestarikan karya elektronik.
(3) Perpustakaan Nasional akan menyimpan semua karya elektronik yang diolah ke dalam repositori karya elektronik (penyimpanan). Semua salinan (files) yang tersisa dalam sistem pemrosesan di luar repositori karya elektronik akan dihapus.
(4) Jika publikasi elektronik dengan akses terbatas (komersial) sudah tersedia di Internet, Perpustakaan Nasional akan menerapkan sistem dan prosedur untuk membatasi akses hanya di tempat (onsite) di Perpustakaan Nasional, dan tidak akan membuat akses terhadap publikasi elektronik tersedia di Internet tanpa ada persetujuan dari penerbit.
(5) Perpustakaan Nasional akan menerapkan sistem dan prosedur untuk memastikan bahwa tidak ada salinan digital dokumen Internet dapat dibuat oleh atau untuk pengguna, kecuali pemegang hak (penerbit) telah memberikan izin untuk melakukannya atau karya elektronik yang sudah disimpan dapat digunakan oleh umum di internet oleh penerbit tanpa adanya pembatasan akses/penggunaannya oleh masyarakat.
(6) Jika penerbit telah membuat publikasi elektronik tersedia di Internet tanpa pembatasan pada penggunaannya atau akses oleh masyarakat, Perpustakaan Nasional juga dapat membuat karya elektronik tersedia di Internet tanpa pembatasan tersebut.
e-Deposit
SERAH SIMPAN KARYA CETAK KARYA REKAM
e-Deposit adalah Sistem yang dikembangkan perpustakaan RI untuk memfasilitasi kegiatan pengumpulan dan pengelolaan bahan perpustakaan digital yang diterbitkan di Indonesia sebagai hasil dari implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Terima Karya Cetak Karya Rekam
Tutorial e-Deposit
e-Deposit V..1.0 @2019
Layanan Kami
Layanan Perpustakaan Nasional
Daftar Layanan-layanan yang ada di Perpustakaan Nasional RI.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Terima Karya Cetak dan Karya Rekam atau disingkat UUSSKCKR memberikan mandat kepada Perpustakaan Nasional Indonesia dan Perpustakaan Provinsi sebagai perpustakaan deposit. Perpustakaan Nasional Indonesia sebagai perpustakaan deposit memiliki kewajiban untuk mengumpulkan, mengelola, mendayagunakan, menyimpan, dan melestarikan semua hasil publikasi dalam bentuk karya cetak dan karya rekaman di Indonesia.
Sistem yang dikembangkan Perpustakaan RI untuk memfasilitasi kegiatan pengumpulan dan pengelolaan bahan perpustakaan digital yang diterbitkan di Indonesia sebagai hasil dari implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Terima Karya Cetak Karya Rekam
Wajib serah mencakup penerbit dari semua jenis, termasuk penerbit komersial, penerbit pemerintah, sekolah, perkumpulan, organisasi, perkumpulan klub dan perorangan.
Publikasi adalah buku, jurnal, laporan, buletin, peta, skor musik, majalah, buletin, surat kabar, situs web, atau item lain yang diterbitkan yang tersedia untuk umum. Publikasi dapat tersedia untuk dijual atau gratis.
Untuk Buku maksimum 500MB.

e-Deposit 2.0
Karya Cetak dan Rekaman adalah salah satu hasil budaya nasional yang sangat penting dalam mendukung pembangunan nasional, terutama sebagai tolok ukur bagi kemajuan intelektual bangsa, referensi di bidang pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian dan penyebaran informasi, dan pelestarian budaya nasional, dan merupakan alat pencarian untuk catatan sejarah, jejak perubahan, dan pembangunan nasional untuk pembangunan dan kepentingan nasional.