<< / >>

Deskripsi:

Urusan agraria telah menjadi bagian sangat penting bagi kehidupan bangsa Indonesia. Pada masa penjajahan peraturan mengenai agraria dibuat sedemikian rupa sehingga menguntungkan pemerintah Hindia Belanda. Kebijakan domain verklaring serta dualisme hukum agraria yang diterapkan pemerintah Hindia Belanda sangat merugikan masyarakat Indonesia saat itu. Penerapan tersebut berlanjut hingga masa awal kemerdekaan Indonesia. Lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang dikenal dengan Undang-Undang Pokok Agraria menghapus semua ketentuan agraria produk kolonial. Meskipun Indonesia telah memiliki sistem hukum agraria sendiri, tetapi kenyataan di lapang banyak terjadi penyimpangan. Salah satu penyebabnya adalah ketidaktahuan masyarakat mengenai aturan-aturan pertanahan. Sejak pembentukan kabinet baru tahun 2014, urusan tata ruang disatukan dengan urusan agraria dan pertanahan dalam Kementrian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Penggabungan tersebut merupakan sinyal positif bagi pengelolaan ruang dan agraria/pertanahan sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Buku Pertanahan, Agraria, dan Tata Ruang memberikan pengertian tentang aturan-aturan hukum dan praktik kegiatan terkini yang terkait dengan agraria/pertanahan dan tata ruang. Isi buku ini sangat penting dan bermanfaat untuk kalangan akademisi, praktisi, dan masyarakat umum.

Eksemplar:

No Kondisi Harga Ketersediaan Lokasi Perpustakaan Lokasi Penyimpanan