<< / >>

Deskripsi:

Fiqh yang terjadi pada kehidupan masyarakat keseharian-harian baik mencakup sesuatu yang sudah biasa dilakukan seperti wudhu, shalat, puasa, dan lainnya maupun yang jarang diketahui oleh masyarakat saat ini misalnya masalah nikah, talaq dan lainnya yang mana kejadian tersebut tidak terlepas dari sebuah pelajaran dan pengalaman. Pelajaran bisa saja ditempuh melalui pendidikan dalam keluarga, sekolah maupun masyarakat. Namun, tri pusat pendidikan ini jika tidak bekerjasama maka akan mengalami problema yang rumit sehingga anak-anak nantinya tidak dapat memahami fiqh yang akan berkembang sesuai dengan zamannya. Fiqh dengan adanya perbedaan mazhab maka berbeda pula cara penyelesaiannya, sehingga ketika adanya perbedaan tata cara berwudhu yang diajarkan oleh orang tua dan guru dapat menimbulkan salah pengertian dan salah memahami dan bisa-bisa menimbulkan ucapan bid’ah tanpa memahami pengertian dan maksud bid’ah yang sebenar-benarnya. Oleh karena itu, perlu adanya kerjasama antara orang tua dan guru, dalam mengajarkan fiqh kepada anak.

Eksemplar:

No Kondisi Harga Ketersediaan Lokasi Perpustakaan Lokasi Penyimpanan