<< / >>

Deskripsi:

Buku ini terdiri dari 9 (sembilan) BAB, di mana BAB I membahas Lembaga-Lembaga Negara di Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dimulai dari pendahuluan, wajah konsep Negara Indonesia, Perubahan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta perkembangan lembaga-lembaga negara pasca Perubahan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. BAB II membahas mengenai Presiden dan Wakil Presiden, di mana didahului dengan Pendahuluan, kemudian tinjauan terhadap Pengisian Presiden dan Wakil Presiden dan diakhiri mengenai tugas dan wewenang Presiden dan Wakil Presiden. BAB III membahas mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat, didahului dengan Pendahuluan, kemudian mengenai Pengisian Keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat, serta pembahasan Tugas dan Wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat. BAB IV membahas lembaga negara Dewan Perwakilan Rakyat, didahului dengan pendahuluan, kemudian tentang pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat, kemudian membahas tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat serta membahas alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat. Adapun BAB V membahas lembaga negara Dewan Perwakilan Daerah, yang didahului oleh pendahuluan kemudian membahas terhadap keanggotaan Dewan Perwakilan Daerah, serta tugas, kewenangan dan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Daerah. BAB VI sendiri membahas lembaga negara Mahkamah Agung, didahului Pendahuluan, kemudian membahas Struktur Mahkamah Agung dan Tugas-Tugasnya, dan diakhiri dengan membahas Tugas, Kewenangan dan Fungsi Mahkamah Agung. BAB VII membahas lembaga negara terkait Mahkamah Konstitusi, di mana didahului dengan pendahuluan, kemudian tata cara pengisian anggota Mahkamah Konstitusi, serta diakhiri dengan membahas tugas, kewenangan dan kewajiban Mahkamah Konstitusi. BAB VIII dilanjutkan dengan membahas lembaga negara Badan Pemeriksa Keuangan, didahului dengan membahas pendahuluan, kemudian cara pengisian Badan Pemeriksa Keuangan, dan diakhiri membahas tugas, kewajiban dan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan. BAB IX, sebagai pembahasan terakhir, menyajikan pembahasan mengenai KOMISI YUDISIAL, yang diawali dengan pendahuluan, kemudian membahas tentang tata cara pengisian Komisi Yudisial, serta diakhiri dengan membahas tugas, kewajiban, dan kewenangan Komisi Yudisial.

Eksemplar:

No Kondisi Harga Ketersediaan Lokasi Perpustakaan Lokasi Penyimpanan