<< / >>

Deskripsi:

Negara yang semestinya hadir memastikan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat membuka keran selebar-lebarnya bagi korporasi swasta untuk mengelola air sebagai komoditas bisnis. Air berubah menjadi barang privat sehingga akses publik untuk pemenuhan kebutuhan dasarnya menjadi amat sangat terbatas. Privatisasi air dinilai sebagai salah satu pangkal permasalahan krisis air di Indonesia, bermuara pada pengesahan UU No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Perusahaan swasta dalam negeri (lokal) maupun swasta asing semakin massif menjalankan bisnisnya pada pengelolaan sumber daya air di Indonesia dengan legitimasi hukum UU SDA 2004. Asumsi politik kepentingan Pemilihan Presiden (Pilpres) menemukan fakta yang cukup meyakinkan di balik perumusan UU SDA 2004 itu. Momentum perumusan dan pengesahan UU SDA 2004 ini terjadi menjelang akan diadakannya Pemilihan Presiden 2004 yang dilakukan secara langsung. Pihak pemerintah dalam hal ini Presiden RI Megawati Soekarnoputri, yang akan kembali mencalonkan diri, sebagai pihak yang mengajukan draft RUU SDA berkeinginan kuat mendesak agar UU SDA 2004 secepatnya diterbitkan. Terselubung motif kepentingan utang Bank Dunia dan intervensi asing di belakang perumusan UU Air itu. Tarik-menarik kepentingan di internal DPR pun sangat kuat, dimana Fraksi PDIP sebagai perpanjangan tangan Pemerintah, terus bermanuver dan mendesak UU SDA 2004 agar segera disahkan. Buku ini memaparkan bagaimana Negara lebih memihak korporasi ketimbang rakyat Indonesia, yaitu lewat kompromi maupun semacam pemaksaan dengan merumuskan UU SDA 2004.(*)

Eksemplar:

No Kondisi Harga Ketersediaan Lokasi Perpustakaan Lokasi Penyimpanan