<< / >>

Deskripsi:

Monopoli air oleh korporasi akibat diberlakukannya UU Nomor 7 tahun 2004 mendapat perlawanan dari kelompok masyarakat sipil. Sejumlah NGO, organisasi keislaman kompak melakukan perlawanan konstitusi. Mereka melayangkan gugatan pembatalan UU 2004, yang dianggap menutup akses publik dalam mendapatkan sumber mata air. Privatisasi dinilai menyengsarakan umat manusia dan menabrak pasal 33 UUD 1945, yang mana air semestinya dikelola oleh negara, bukan swasta, apalagi asing. Berkali-kali melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), sepanjang itu pula mereka mengalami kegagalan. Barulah pada gugatan berikut, tahun 2015, tepatnya 11 tahun pasca UU SDA diberlakukan, MK akhirnya membatalkan keberlakuan secara keseluruhan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) itu. Sama seperti argumentasi para penggugat, MK dalam pertimbangannya menyatakan bahwa sumber daya air sebagai bagian dari hak asasi tidak boleh diprivatisasi atau dibatasi akses penggunaannya. Buku ini juga memaparkan bagaimana dalam sidang MK terungkap secara jelas bahwa motif kepentingan Pilpres 2004 sangat kental di balik agenda pelolosan UU SDA, yang memicu terbukanya peluang asing dan swasta dalam mengelola air di Republik Indonesia.

Eksemplar:

No Kondisi Harga Ketersediaan Lokasi Perpustakaan Lokasi Penyimpanan