<< / >>

Deskripsi:

Dalam upaya menjalankan suatu usaha dan/atau mendirikan sebuah perusahaan itulah dibutuhkan seperangkat peraturan atau hukum. Menjalankan usaha merupakan suatu aktivitas manusia, dimana jika tidak dikendalikan oleh seperangkat aturan/hukum, maka tindakan/aktivitas tersebut akan mencelakakan kehidupan itu sendiri, baik diri sendiri maupun orang lain disekitarnya. Hukum itu sangat penting. Karena begitu pentingnya hukum, Cicero – salah seorang Kaisar Romawi – pernah mengatakan, bahwa hukum dan masyarakat keduanya tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain/Ubi Societas Ibi Ius. Dimana ada masyarakat di situ ada hukum, yang artinya bahwa hukum sangat dibutuhkan manusia dalam kehidupan bersama. Hukum ingin mensejajarkan hak dan kewajiban setiap orang. Maka dari itu tujuan daripada hukum seperti yang dikatakan oleh Thomas Aquinas adalah ultimate end (tujuan ultim) manusia, yakni happiness atau eudaimonia. Untuk itu hukum dalam arti ketat juga perlu diarahkan untuk menciptakan keteraturan (order) demi mencapai kebahagiaan pada umumnya (Bonum Commune)

Eksemplar:

No Kondisi Harga Ketersediaan Lokasi Perpustakaan Lokasi Penyimpanan