<< / >>

Deskripsi:

Jika seseorang yakin akan jatuh ke dalam perzinaan seandainya tidak menikah, dan sedangkan ia mampu untuk memberikan nafkah kepada istrinya berupa mahar dan nafkah batin serta hak-hak pernikahan lainnya. Ia juga tidak mampu menjaga dirinya untuk terjatuh ke dalam perbuatan zina dengan cara berpuasa dan lainnya. Maka Secara etimologis perkawinan dalam bahasa Arab berarti nikah atau zawaj yang artinya bersetubuh, berhubungan badan, berkumpul, jima’ dan akad. Adapun hukum perkawainan itu antara lain wajib, haram, makruh, muba, dan sunnah. Hukum ini dilihat dari sesorang yang akan melakukan pernikahan, maka akan Nampak kapan sesorang akan diwajibkan menikah, kapan akan diharamkan menikah dan lain sebagainya. Dalam pernikahan itu aja juga dipersyarakan sebuah mahar yang harus diberikan kepada calon istri dan ketentuan hukum mahar serta bentukbentuk mahar dalam sebuah pernikahan. Selain itu dalam buku ini penulis membahasa permasalahan talak dan iddah talak serta ketentuan-ketentuan yang menyangkut dengan masalah iddah dan talak tersebut. Selain itu dalam buku ini juga membahas permasalahan wasiat, warisan, radha’ah, hadanah dan adopsi yang ditinjau dari hukum islam yang bersumberkan kepada Nash (al Quran dan Sunnah) serta pendapat-pendapat para ulama tentang permasalaha ini.

Eksemplar:

No Kondisi Harga Ketersediaan Lokasi Perpustakaan Lokasi Penyimpanan