<< / >>

Deskripsi:

Dalam kehidupan sehari-hari kita berhadapan dengan berbagai peraturan. Peraturan tersebut ada yang berlaku di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, serta bangsa dan negara. Di lingkungan keluarga ada peraturan untuk menyelesaikan tugas rumah yang telah dibagi. Di lingkungan masyarakat ada peraturan untuk mengikuti kegiatan kemasyarakatan seperti gotong royong. Di lingkungan bangsa dan negara, ada peraturan untuk membayar pajak dan mengikuti kegiatan pemilihan umum. Itulah beberapa contoh peraturan yang sering kita hadapi. Lantas, apa yang dimaksud dengan peraturan? Peraturan adalah patokan yang dibuat untuk membatasi tingkah laku seseorang dalam suatu lingkungan dan jika melanggarnya akan dikenakan sanksi atau hukuman. Secara umum, di negara Indonesia ada beberapa jenis peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan diatur tentang tata urutan peraturan perundang-undangan nasional yang meliputi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ketetapan MPR, undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah provinsi, dan peraturan daerah kabupaten/kota. Dengan mempelajari jenis peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, kita dapat menerapkan berbagai jenis peraturan perundang-undangan tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Kita sebagai warga negara Indonesia harus menaati berbagai jenis peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, kita diharapkan untuk dapat turut serta berpartisipasi dalam menegakkan hukum. Dengan demikian, peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai aspirasi seluruh masyarakat Indonesia.

Eksemplar:

No Kondisi Harga Ketersediaan Lokasi Perpustakaan Lokasi Penyimpanan